Tak main-main, seorang pencipta lagu Jawa atau lagu daerah bahkan disebut memiliki royalti hingga hampir Rp200 juta yang selama ini mengendap di Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Angka ratusan juta tersebut berstatus sebagai unclaimed royalty atau royalti tak terklaim. Artinya, hak tersebut terus mengalir namun tidak pernah sampai ke tangan sang pencipta lagu karena identitas atau keanggotaannya yang belum terverifikasi.
Kabar temuan ini sendiri diungkapkan langsung oleh Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Ahmad Ali Fahmi dalam konferensi pers di kantor LMKN, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa, 13 Januari 2026 lalu.
Ali Fahmi pun menegaskan bahwa selama ini informasi mengenai royalti yang tak bertuan ini belum pernah dipublikasikan kepada publik.
“Ada satu royalti bernilai hampir Rp200 juta. Lagunya lagu Jawa, lagu daerah, dan selama ini tidak pernah dipublikasikan bahwa penciptanya memiliki royalti sebesar itu,” sebut Ali Fahmi dalam pernyataan resmi yang dikutip Medcom.id pada Rabu, 21 Januari 2026.
Lebih lanjut, Ali Fahmi pun menerangkan bahwa unclaimed royalty ini diumumkan ke publik dalam rangka untuk mewujudkan tranaparansi dalam pengelolaan royalti di Tanah Air.
“Pada periode kali ini, kami akan umumkan sebagai wujud dari tranaparansi tata Kelola royalty,” katanya.
Contents
Total Rp70 Miliar Royalti Tak Bertuan Masih Mengendap di LMKN
Berdasarkan catatan LMKN hingga akhir tahun 2025, total royalti yang belum terklaim mencapai angka yang fantastis, yakni sebesar Rp70.443.962.593. Nilai tersebut terdiri atas unclaimed digital royalty sebesar Rp54.394.940.749 dan unclaimed analog royalty sebesar Rp16.049.021.844.
Fahmi menjelaskan bahwa Rp70 miliar ini seharusnya menjadi milik puluhan ribu pemegang hak cipta yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Rp70 miliar ini kami prediksi akan meng-cover puluhan ribu pemegang hak cipta. Datanya terdiri dari jutaan laporan penggunaan lagu, sehingga proses verifikasi memang membutuhkan waktu,” ungkap Ali Fahmi.
Mengapa Royalti Bisa Tidak Terklaim?
Banyak pencipta lagu yang karyanya meledak di pasaran, namun identitasnya belum terverifikasi atau mereka tidak terdaftar di Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Saat ini, pihak LMKN pun tengah menggodok mekanisme agar dana royalti tersebut bisa segera cair. Salah satu poin yang sedang dibahas adalah syarat apakah pemilik hak cipta wajib bergabung dengan LMK tertentu untuk melakukan klaim.
“Kami sedang membahas mekanismenya. Dalam waktu dekat akan kami umumkan secara resmi, termasuk syarat klaimnya,” tutup Ali Fahmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)
Berita Kesehatan Terkini Hari ini
Berita Kesehatan
bpjs kesehatan
kesehatan
poster kesehatan
cek bpjs kesehatan
call center bpjs kesehatan
edabu bpjs kesehatan
protokol kesehatan
dinas kesehatan
iuran bpjs kesehatan
kesehatan mental
cek bpjs kesehatan dengan nik
kondisi kesehatan mental
cara cek bpjs kesehatan
tes kesehatan mental
cara daftar bpjs kesehatan
menteri kesehatan
kantor bpjs kesehatan terdekat
daftar bpjs kesehatan online
asuransi kesehatan
alat kesehatan
kartu bpjs kesehatan
toko alat kesehatan terdekat
kementerian kesehatan
daftar bpjs kesehatan
cara cek bpjs kesehatan di hp
contoh poster kesehatan
bpjs kesehatan login
logo kesehatan
cek tagihan bpjs kesehatan
kesehatan masyarakat
kantor bpjs kesehatan
toko alat kesehatan
pusat kesehatan masyarakat
cek iuran bpjs kesehatan
makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah
login bpjs kesehatan
poster tentang kesehatan
gambar poster kesehatan
cara membuat bpjs kesehatan
bpjs kesehatan online
hari kesehatan nasional
cek bpjs kesehatan online
antrian online bpjs kesehatan
pcare bpjs kesehatan
kalung kesehatan
lpse kesehatan
hari kesehatan mental sedunia
pantun kesehatan
cara cek bpjs kesehatan aktif atau tidak
artikel tentang kesehatan
